1LISENSI Hadir Memberikan Kepastian Hukum Dan Lisensi Master Rekaman untuk Sektor Bisnis

oleh -6 Dilihat
(kiri-kanan) . Bp. Yessi Kurniawan - Business Development 1LISENSI . Bp. Ramsudin Manullang, SH - Founder 1LISENSI . Bp. Edy Haryatno - Business Development 1LISENSI
(kiri-kanan) . Bp. Yessi Kurniawan - Business Development 1LISENSI . Bp. Ramsudin Manullang, SH - Founder 1LISENSI . Bp. Edy Haryatno - Business Development 1LISENSI

KILASJATENG.ID —Untuk pertama kalinya di Indonesia, 1LISENSI resmi hadir sebagai platform B2B Commercial Music Licensing. Platform ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan karya rekaman dalam kepentingan bisnis, sekaligus melindungi hak ekonomi pemilik karya rekaman.
Karya rekaman telah menjadi bagian penting dalam operasional bisnis.

Hotel, restoran, kafe, retail, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran, hingga perkantoran menggunakan karya rekaman untuk membangun suasana dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Namun, penggunaan karya rekaman dalam kegiatan bisnis masih menimbulkan banyak pertanyaan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.

Faktanya, banyak pelaku usaha masih mengakses dan menggunakan karya rekaman dari layanan streaming digital yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, sehingga berpotensi melanggar hukum.
“Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis,” ujar Ramsudin Manullang, SH, founder 1LISENSI.

Menjawab kebutuhan tersebut, 1LISENSI hadir sebagai solusi. 1LISENSI adalah platform B2B yang menyediakan akses legal ke katalog karya rekaman yang telah mendapatkan izin dari pemilik atau pemegang hak.

Melalui 1LISENSI, pelaku usaha dan background music provider dapat dengan mudah memperoleh lisensi musik dengan status hukum yang jelas. Sementara itu, pemilik hak mendapatkan sistem pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem.
Penggunaan karya rekaman di sektor bisnis merupakan bagian penting dari rantai ekonomi kreatif. Karya rekaman sebagai bentuk nyata dari musik dapat berperan tidak hanya membentuk identitas dan atmosfer ruang komersial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak,” tutup Ramsudin.

Prof Dr M Hawin SH LL.M menjelaskan bahwa persoalan utama dalam penggunaan karya cipta adalah kewajiban untuk meminta izin ketika karya tersebut dimanfaatkan. Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan karya cipta, tetapi ketika pemanfaatannya dilakukan untuk kepentingan komersial, terdapat kewajiban yang menyertainya. Ia menekankan bahwa pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bagian dari keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna dan kepentingan pemegang hak. Kompensasi yang diterima pencipta maupun pemegang hak diharapkan dapat menjadi dorongan agar mereka terus menghasilkan karya baru.

Baca Juga  Jelang Allergy Awareness Day, Morinaga Gelar Soyalympic di Solo dan Jogja

Dengan demikian, royalti tidak semata-mata dipandang sebagai beban bagi pengguna. Ketika pencipta memperoleh kompensasi atas karya yang dimanfaatkan, mereka memiliki kesempatan untuk terus berkarya. Pada akhirnya, masyarakat juga memperoleh manfaat karena semakin banyak karya yang dapat dinikmati.

Dalam diskusi berikutnya, muncul pertanyaan mengenai apakah pembayaran performing right melalui LMKN atau LMK sudah mencakup seluruh kebutuhan lisensi.

Ditambahkan Prof Dr Tomi Suryo Utomo SH LL,M  menjelaskan bahwa jenis hak yang digunakan perlu diperhatikan karena sebuah aktivitas dapat melibatkan lebih dari satu hak.

ia banyak memberikan gambaran bahwa ketika seseorang mengunduh sebuah karya dari sistem digital, aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan perbanyakan. Sementara ketika karya tersebut diputar kepada publik, terdapat aspek pertunjukan. Karena itu, penggunaan karya perlu dilihat berdasarkan jenis hak yang benar-benar dimanfaatkan, terutama ketika penggunaannya telah berada di luar kepentingan personal dan nonkomersial. Prof Tommy juga menyoroti praktik di sejumlah negara yang telah memiliki sistem lisensi musik komersial yang lebih sederhana. Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem, tetapi masih menghadapi persoalan pada aspek kelembagaan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum, menurutnya, menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha memahami bahwa penggunaan karya milik orang lain memiliki konsekuensi hak dan kewajiban. Jika kesadaran tersebut telah terbentuk, penerapan sistem lisensi akan lebih mudah dilakukan.

ia juga melihat bahwa ekosistem menjadi faktor penting. Sistem lisensi tidak dapat berjalan optimal apabila para pemangku kepentingan belum terhubung dalam sebuah ekosistem yang kuat. Dalam praktik internasional, apresiasi terhadap seni dan musik turut membentuk kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar ketika karya digunakan di luar kepentingan personal.

Prof Tomi menekankan pentingnya menempatkan seluruh pihak dalam posisi yang setara. Penggunaan karya musik secara komersial, menurutnya, harus dibangun melalui mekanisme yang adil agar kewajiban pengguna tidak berubah menjadi beban yang justru mendorong orang menghindari sistem. Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah pendekatan yang perlu diperhatikan untuk membangun sistem yang lebih baik. Salah satunya adalah edukasi publik sehingga pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya.

Baca Juga  Jelang Allergy Awareness Day, Morinaga Gelar Soyalympic di Solo dan Jogja

Penegakan aturan juga dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan kemitraan. Dalam konteks tersebut, pelanggaran tidak selalu harus langsung berujung pada tindakan represif. Peringatan dapat diberikan terlebih dahulu sebelum masuk pada tahapan penegakan yang lebih tegas apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Gagasan lain yang disampaikan adalah pembentukan One Stop Portal atau sistem satu pintu untuk pengurusan lisensi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi kebingungan pengguna karena proses perizinan dan pembayaran dapat dilakukan melalui sistem yang lebih terintegrasi. Selain itu, diperlukan forum komunikasi yang mempertemukan pemegang hak, pengguna komersial, lembaga pelaksana serta pemerintah. Keterlibatan pengguna dinilai penting karena sistem yang dibangun tanpa melibatkan pihak yang akan menjalankannya berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat dan kemudahan sistem tersebut.

Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan ekonomi dan kebutuhan penggunaan musik yang sama. Karena itu, konsep tier pricing atau tarif berjenjang dapat digunakan dengan mempertimbangkan ukuran usaha, potensi penggunaan, pendapatan serta faktor lainnya. Kehadiran 1Lisensi pada akhirnya diarahkan bukan hanya untuk menyediakan katalog musik legal, tetapi juga membangun ekosistem yang mempertemukan kepentingan pemilik hak dan pengguna komersial. Melalui penyediaan master rekaman yang telah mendapatkan izin, sistem pelaporan, serta mekanisme distribusi melalui provider, pelaku usaha diharapkan memiliki pilihan yang lebih jelas ketika membutuhkan musik untuk kegiatan bisnis.

Penggunaan musik secara komersial dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar royalti, tetapi juga memastikan bahwa sumber karya yang digunakan memang memiliki dasar izin yang sesuai. Di sisi lain, pemilik karya memperoleh kepastian bahwa karya mereka dimanfaatkan dalam koridor hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi. Penjualan berakhir dalam 1 hari! Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri musik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Musik tetap dapat menjadi bagian dari pengalaman pelanggan dan aktivitas bisnis, sementara pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait memperoleh perlindungan atas karya yang mereka hasilkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News