Siapkan Layer Baru Cukai Rokok, Pemerintah Dorong Produk Ilegal Masuk Jalur Legal

oleh -362 Dilihat

KILASJATENG.ID – Pemerintah berencana menambah layer atau lapisan baru dalam struktur cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok legal, khususnya segmen menengah-bawah, sekaligus mendorong produk ilegal masuk ke jalur resmi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana penambahan layer cukai rokok masih menunggu pembahasan bersama DPR. Pemerintah akan bertemu parlemen setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 untuk membahas kepastian kebijakan tersebut.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah ini, kan, setelah 17 Agustus ini baru kita ketemu DPR parlemen untuk memastikan cukai rokok,” kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta.

Layer baru yang dimaksud merupakan penambahan klasifikasi golongan tarif cukai. Dengan struktur tersebut, pemerintah ingin menyediakan pilihan tarif bagi produk rokok pada segmen harga menengah-bawah sehingga pelaku usaha dapat masuk ke pasar legal dengan membayar cukai.

Menurut Purbaya, pembahasan bersama DPR diperlukan untuk menentukan sejumlah aspek penting, termasuk besaran tarif dan klasifikasi golongan pada layer baru. Hingga kini, pemerintah dan DPR belum menjadwalkan pertemuan khusus untuk membahas kebijakan tersebut.

Baca Juga  Kembalikan Ikon Jawa Barat, SIG Hadirkan Kembali Semen Kujang dan Gandeng PERSIB Bandung

Purbaya menjelaskan, salah satu tujuan utama penambahan layer cukai adalah menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah berharap produk yang selama ini beredar tanpa pita cukai memiliki opsi untuk masuk ke pasar resmi dengan struktur harga yang lebih terjangkau.

“Kalau mereka (pelaku usaha rokok legal) tidak dikasih hidup, kan, saya dosa. Tapi kalau saya kasih ruang untuk hidup, terus yang ilegal betulan saya pukul, dosanya nggak banyak-banyak amat lah,” jelasnya.

Jembatani Selisih Harga Rokok Legal dan Ilegal

Pemerintah selama ini melihat kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal sebagai salah satu faktor yang turut mendorong peredaran produk tanpa cukai.

Melalui penambahan layer, pemerintah berharap tersedia jembatan harga yang memungkinkan produsen skala kecil untuk memilih jalur legal. Dengan demikian, penataan struktur tarif diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan industri yang telah memenuhi kewajiban cukai, tetapi juga mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemerintah Garap Kawasan Industri Pertama di Madura

Rencana penambahan layer cukai rokok sebenarnya telah disiapkan pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Namun, implementasinya masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan bersama DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi sektor keuangan.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR akan membicarakan detail besaran tarif, klasifikasi golongan, dampak terhadap penerimaan negara, serta pengaruhnya terhadap industri hasil tembakau.

Purbaya berharap kebijakan yang nantinya diterapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara, keberlangsungan industri rokok legal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Rencana penambahan layer cukai rokok juga telah menjadi bagian dari asumsi penyusunan RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai, termasuk cukai hasil tembakau, tetap tumbuh seiring dengan penataan struktur tarif dan penguatan pengawasan.

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih banyak dilakukan melalui penyesuaian tarif, kebijakan tahun ini diarahkan pada perubahan struktur dengan menambah golongan tarif baru.

Setelah pembahasan dengan DPR pascaperingatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui aturan turunan yang mengatur teknis penerapan layer baru cukai rokok. (RWE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News