Keluarga Korban “Sate Maut” Boyolali Akhirnya Lega, Menantu Pengirim Racun Tikus Resmi Jadi Tersangka

oleh -3 Dilihat

KILASJATENG.ID– Keluarga Aminah, korban kasus “sate maut” di Boyolali, Jawa Tengah, mengaku lega setelah polisi mengungkap penyebab kematian korban akibat racun tikus yang dicampurkan ke dalam sate ayam kiriman.

Pelaku diketahui merupakan menantu korban sendiri berinisial PW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan pihak keluarga akhirnya mendapat kepastian mengenai penyebab kematian Aminah yang sebelumnya dinilai penuh kejanggalan.

“Keluarga merasa lega karena akhirnya penyebab kematian korban terungkap, termasuk siapa pelaku yang melakukan pembunuhan menggunakan racun tikus,” ujar Wiwik Dwi Habsari saat ditemui di Boyolali, Senin petang.

Meski tersangka terancam hukuman mati, pihak keluarga mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan pengadilan.

“Keluarga hanya ingin tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Wiwik mengungkapkan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban memang selama ini kurang harmonis. Menurutnya, tersangka kerap menimbulkan persoalan yang merugikan keluarga korban.

“Pada dasarnya hubungan tersangka dengan keluarga korban memang kurang harmonis karena banyak merugikan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban lainnya, Susi Widyastuti, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyidikan kepolisian sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan proses penyidikan yang berjalan,” kata Susi.

Baca Juga  Resmi! Presiden Prabowo Lantik Mayjen (Purn) Trenggono Jadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan PW sebagai tersangka setelah hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi Bidokkes Polda Jawa Tengah menemukan racun tikus di lambung korban.

Zat beracun tersebut juga ditemukan identik pada tusuk sate dan bangkai ayam yang mati setelah memakan sisa sate di sekitar rumah korban.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News