KILASJATENG.ID– Gegara terlilit hutang dan terdesak kebutuhan rumah tangga, seorang pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah nekat mencuri dan menjual sepeda motor milik tetangga neneknya.
Akibatnya, pelaku yang diketahui berinisial FHP (21) harus meringkuk di tahanan Mapolresta Solo dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,
Kasatreskrim Polresta Solo, Derry Eko Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Supadi (61), warga Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo yang melaporkan pencurian pada Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US yang diparkir di depan rumah telah raib. Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo dalam press rilis di Media Center Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya FHP berhasil ditangkap pada Senin 1 Juni 2026 malam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban dan mengaku mengaku menjual kendaraan tersebut melalui Facebook dengan harga sekitar Rp2,1 juta. Saat ini kendaraan masih dalam proses pelacakan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125, jaket hitam, celana hitam, serta sandal putih merek Crocs milik pelaku.
“Untuk kendaraan yang dicuri masih kami lacak karena sudah dijual pelaku,” jelas Derry.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, Derry mengatakan pelaku tidak menggunakan alat khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika saat kejadian pelaku melihat kunci motor korban tertinggal di kendaraan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor pada malam hari.
“Modusnya pelaku melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut dan dibawa kabur. Karena itu, kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti. Jangan sampai meninggalkan kunci kendaraan masih menempel saat meninggalkan kendaraan di luar,” kata dia.
Sedangkan terkait motif, Kasat Reskrim mengatakan lebih ke arah ekonomi. Lantaran pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Kota Solo bersama neneknya, sedangkan kedua orang tuanya berdomisili di Kabupaten Kebumen.
“Motif sementara karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan terlilit utang,” pungkasnya.*


