Dua Pencuri Motor Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam di Sukoharjo

oleh -2 Dilihat
Penyidik Polsek Baki melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi kedua pelaku pencurian sebuah sepeda motor yang terekam CCTV di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: Agatha Janendra)

KILASJATENG.ID– Aparat kepolisian dari Polsek Baki berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah indekos di Jalan Mangesti, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat menggondol sepeda motor milik korban pada Senin 23 Februari 2026 dini hari.

Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis matic di wilayah hukum Polsek Baki. Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, kami bersama tim Resmob Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujar AKP Sri Widodo saat ditemui, Rabu 25 Februari 2026 sore.

Terekam Jelas di CCTV

Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat salah satu pelaku masuk ke area parkir rumah indekos dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku tampak mengendap-endap memastikan situasi aman sebelum membawa kabur sepeda motor matic warna hitam milik korban.

Baca Juga  Sambut Ramadan 2026, Boyolali Gelar Tradisi Padusan dan Kirab Budaya di Umbul Tirtomarto Pengging

Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial DS (22), warga Kabupaten Sukoharjo, yang berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya, BAS (22), juga warga Sukoharjo, bertugas mengawasi situasi di luar lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan korban pada Senin pagi, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa pagi.

Kini, keduanya telah ditahan di ruang tahanan Polsek Baki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Korban, Alan Tuguh Wibowo, mengaku baru menyadari sepeda motornya hilang pada Senin pagi. Ia kemudian meminta bantuan pemilik indekos untuk memeriksa rekaman CCTV.

Baca Juga  Pemprov Jateng Pastikan Pajak Kendaraan Tidak Naik di 2026, Siapkan Diskon 5%

“Saya tahu motor hilang pagi hari. Setelah cek CCTV, terlihat jelas motor saya dibawa dua orang. Saya langsung lapor ke polisi,” kata Alan.
Ia mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor miliknya dalam waktu singkat.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Kurang dari 24 jam, pelaku sudah ditangkap dan motor saya berhasil diamankan,” tambahnya.
Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda guna mencegah aksi kejahatan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News