Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12 Juta Batang Rokok dan Miras Senilai Rp17M

oleh -2 Dilihat
Seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Putri Sejati)
Seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 21 Oktober 2025. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Bea Cukai Surakarta memusnahkan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 1.1611 botol dan jerigen, Selasa 21 Oktober 2025.  

Seremonial pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sendiri dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan, BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari Penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan  hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi  operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng dan Solo Raya,” ujarnya usai seremonial pemusnahan BMMN.   

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini didanai DBHCHT oleh Pemerintah Kabupaten  Boyolali. Adapun BMNN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk  dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. 

“Acara pemusnahan hari ini merupakan  rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam rangka  Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” ungkapnya. 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman  Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras dengan nilai total barang sebesar Rp 17.968.808.165,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.086.097.744.

Baca Juga  Apresiasi Upaya Pengendalian Stunting di Daerah, ADINKES Beri GMBS Award 2025

“Untuk rokok ilegal terdiri dari jenis rokok  SKT sebanyak 120 batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang dan SPM sebanyak 413.399 batang. Untuk rokok ilegal di seremonial ini dimusnahkan dengan cara dibakar habis, kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, kemudian dihancurkan menggunakan mesin  shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Sedangkan untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan  dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak,” papar Yetty.*  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News