Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Jateng

oleh -137 Dilihat
Barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 9,33 gram. yang diamankan dari tersangka berinisial P (44), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Foto: dok Humas Polda Jateng)
Barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 9,33 gram. yang diamankan dari tersangka berinisial P (44), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Foto: dok Humas Polda Jateng)

KILASJATENG.ID- Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kabupaten Grobogan. 

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tersangka berinisial P (44), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan beserta 18 paket sabu seberat 9,33 gram.

“Tersangka ditangkap Senin 4 November 2024 malam oleh Polda Jateng lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Sabtu 9 November 2024.

Anwar menambahkan, menindaklanjuti informasi itu, timnya segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka. 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari tersangka selain 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng, juga terdapat dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dir Narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini. 

“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda,” tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News