KILASJATENG.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menggandeng Satlantas Polresta Solo melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang JPL 116, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu 6 November 2024.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara KAI dan Polri untuk meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
“Kami bersama Polresta Solo berkolaborasi melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata Krisbiyantoro.
Ia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Jika pengguna jalan melanggar hal tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 296 yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tandasnya.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi hingga palang pintu yang telah ditutup seringkali diterobos.
Dalam penindakan perlintasan sebidang hari ini kami melakukan penindakan kepada 5 (lima) pelanggar lalu lintas. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara.
Krisbiyantoro mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.*