KILASJATENG.ID- Pemilik PT Rahajasa Media Internet (Radnet), Roy Rahajasa Yamin akhirnya membawa kasus sengketa perusahaan miliknya dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke Pengadilan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan Roy lantaran sejak tahun 2015 hingga saat ini Pemerintah belum juga melakukan pelunasan nilai total proyek mencapai Rp 314,9 miliar, meskipun jatuh tempo sudah lebih dari sembilan tahun.
“Kami akhirnya mengambil langkah hukum setelah sembilan tahun menanti kepastian pembayaran dari BAKTI Kominfo. Gugatan kami ajukan terhadap Kominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sengketa ini berkaitan dengan pelunasan proyek pengadaan KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter yang dilaksanakan Radnet pada periode 2010-2012 pada 28 Juni 2024,” ujar Roy.
Gugatan yang diajukan oleh Roy Rahajasa Yamin ke Pengadilan New York merupakan tamparan keras bagi kredibilitas pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. Lantaran hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara domestik, dan berpotensi merusak citra Indonesia di kancah global.
“Pastinya sengketa ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memberikan sinyal negatif bagi dunia usaha dan investor internasional yang menginginkan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia,” tandas Roy.
Namun langkah tersebut terpaksa ia lakukan lantaran sejak sembilan tahun terakhir pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah tersebut dan sudah dijanjikan namun sampai saat ini belum ada kemajuan padahal Jokowi tinggal satu hari menjabat.
Diketahui Radnet, yang dikenal sebagai penyedia layanan internet pertama di Indonesia, telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah.
Tercatat delapan kali pertemuan antara Radnet dan Kemenkominfo dari Agustus 2016 hingga Februari 2017, namun kesepakatan tidak tercapai. Setelah upaya musyawarah gagal, pada 2017 Radnet membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dalam putusannya pada 27 Juli 2017 memerintahkan BAKTI Kominfo untuk membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet.
Selain itu, BAKTI Kominfo juga diwajibkan membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar serta selisih kurs mata uang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB), yang merupakan kreditur Radnet. Namun, meski putusan sudah dikeluarkan, hingga kini Radnet belum menerima pembayaran tersebut.
Selain masalah pembayaran, Radnet juga menghadapi tekanan dari BJB yang pada 2 Juli 2020 mengeksekusi jaminan tambahan berupa penyitaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.
“Eksekusi ini menuai kontroversi karena rumah tersebut berstatus Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 72 tahun 2014. Penyitaan ini dianggap cacat administrasi, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang pengalihan bangunan cagar budaya tanpa izin otoritas terkait,” kata Roy.
Tidak hanya itu, BJB juga menyita tagihan sebesar Rp 209 miliar yang seharusnya diterima Radnet dari BAKTI Kominfo. Total aset yang disita oleh BJB mencapai Rp 409 miliar, meskipun utang pokok Radnet hanya Rp 148 miliar. Proses penyitaan rumah juga diwarnai dengan intimidasi, di mana sekitar 300 personel dan 30 truk dikerahkan dalam pelaksanaannya.
Roy Rahajasa Yamin, sepupu KGPAA Mangkunegara X, telah beberapa kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penyelesaian masalah ini.
Roy bahkan sempat membahas tunggakan pemerintah terhadap Radnet secara langsung dengan Presiden Jokowi dalam beberapa acara, termasuk pada resepsi pernikahan putra bungsu presiden, Kaesang Pangarep, di Puro Mangkunegaran pada akhir 2022. Meskipun Presiden Jokowi telah menjanjikan penyelesaian masalah ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, janji tersebut belum juga terealisasi.*