Merasa Dirugikan Sistem Komandante, Caleg-Caleg PDIP di Solo Raya Somasi KPU RI

oleh -373 Dilihat
Kuasa hukum caleg PDIP korban sistem komandante, Sri Sumanta. (Foto: dok. ist)
Kuasa hukum caleg PDIP korban sistem komandante, Sri Sumanta. (Foto: dok. ist)

KILASJATENG.ID- Sejumlah calon legislatif (caleg) PDIP di wilayah Solo Raya yang mendapat suara tinggi namun terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029, lantaran terganjal sistem komandante ramai-ramai melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kuasa hukum para caleg tersebut, Sri Sumanta mengatakan, somasi tersebut sudah dilayangkan pada Selasa 23 April 2024. Dimana dalam somasi tersebut dijelaskan bahwasanya kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Apabila (KPU) melakukan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyataan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu,” tandasnya Sri Sumanta.

Ia mengungkapkan caleg yang menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar dan Sukoharjo. Dan berdasar fakta tersebut maka kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan. 

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Selain dikirimkan ke KPU, somasi juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RU, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili,” ujarnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News