Kemenperin Dorong Industri Lokal yang Punya Ciri Khas Mendapat Perlindungan Indikasi Geografis

oleh -166 Dilihat
Seminar Nasional Indikasi Geografis yang berlangsung di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, Rabu (24/4).
Seminar Nasional Indikasi Geografis yang berlangsung di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, Rabu (24/4).

KILASJATENG.ID-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) terus mendorong industri
lokal yang memiliki ciri khas untuk segera bergabung perlindungan Indikasi Geografis (IG). Selain untuk melindungi poduk, Indikasi Geografis juga meningkatkan daya saing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami ingin memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita saat Seminar Nasional Indikasi Geografis yang berlangsung di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, Rabu (24/4).

Dia mengungkapkan bahwa masyarakat perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.
“Pemerintah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual”, kata Reni.
Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.
Indikasi Geografis dapat menjadi strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan
lingkungan dan budaya lokal.

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Kami harap industri dengan perlindungan Indikasi Geografis dapat manfaat besar yang basisnya kekayaan intelektual. Salah satunya produk industri tak bisa diproduksi massal yang bisa menjatuhkan produk itu di pasar,” tambahnya. Dia mencontohkan sejumlah produk industri di Jogja sudah mendapat pelrindungan IG. Di antaranya gula kelapa asal Kulonprogo dan grabah Kasongan.
“Hal yang tidak kalah penting yaitu komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan,” tandasnya. Seminar Nasional diisi dengan paparan dari enam narasumber yaitu Asdep Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, akademisi dari Institut Pertanian Bogor, praktisi Indikasi Geografis dan Ketua MPIG Garam Amed Bali.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News