KILASJATENG.ID- Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku penembakan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Jumat 26 Januari 2024 lalu yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, penembakan tersebut merupakan bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.
“Tiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S alias K (46), warga Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kemudian D.E alias E.R (44), warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali Boyolali, dan P (43), warga Ngemplak, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali,” ujarnya didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis 1 Februari 2024.
Terkait kronologis kejadian, Johanson mengatakan hal tersebut bermula ketiga korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.07 WIB.
“Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban. Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban,” paparnya.
Adapun penembakan tersebut dilakukan oleh tersangka S alias K, sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil memperoleh sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu pucuk Senpi, lima selongsong, satu proyektil dan dua DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Sementara itu, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu 28 Januari 2024 sore, tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.*