KILASJATENG.ID- Sebanyak 26.932 penumpang tercatat naik kereta api (KA) dari sejumlah stasiun yang ada di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Minggu 11 Februari 2024. Jumlah tersebut sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 28.683 penumpang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, untuk arus balik libur Isra’ Mi’raj dan Imlek sudah mulai terlihat sejak Sabtu 10 Februari 2024. Dimana jumlah penumpang yang naik dari semua stasiun yang ada di wilayah Daop 6 Yogyakarta mulai mengalami kenaikan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
“Untuk puncak arus balik adalah hari Minggu ini. Dimana berdasarkan data hingga pukul 10.00 WIB tercatat sudah ada sebanyak 26.932 penumpang yang naik kereta api ke sejumlah kota tujuan dari stasiun yang ada di Daop 6 Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun untuk tingkat kedatangan atau penumpang turun di stasiun yang ada di Daop 6 Yogyakarta mengalami penurunan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Yakni sebanyak 18.797 orang dari sebelumnya 18.730 penumpang.
“Untuk arus kedatangan puncaknya pada pada hari Kamis 8 Februari 2024 kemarin dengan jumlah penumpang tercatat sebanyak 29.615 orang, sedangkan pada Jumat tercatat sebanyak 24.809 penumpang yang turun dari KA di stasiun yang ada di Daop 6 Yogyakarta,” kata dia.
Sementara itu, baik penumpang naik maupun turun, Kris mengimbau pelanggan KA di arus balik ini untuk memperhatikan aturan yang terkait dengan keselamatan dan pelayanan KA seperti tidak membawa barang bawaan terlalu banyak, menjaga barang bawaan dengan baik, memperhatikan instruksi petugas di stasiun dan lainnya.
“Terkait dengan aturan bagasi, Daop 6 juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata dia.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Kris.
Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
“Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” urainya.*