Melintasi Rel Tanpa Palang Pintu, Warga Sragen Tewas Tertabrak KA Majapahit

oleh -280 Dilihat
ilustrasi kecelakaan. (Foto: hunt-er-Pixabay)
ilustrasi kecelakaan. (Foto: hunt-er-Pixabay)

KILASJATENG.ID- Seorang warga tewas tertabrak Kereta Api (KA) Majapahit saat melintas di rel tanpa palang pintu KM 227+2 Jalur Hulu Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu 24 Januari 2024.

Akibatnya, korban yang diketahui bernama Aceng Suryana (57) , warga Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen itu tewas setelah terpental di tepi rel dan mengalami luka parah di bagian kepala. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB. Diduga saat itu korban yang mengalami gangguan pendengaran dan syaraf kejepit itu menyeberang di rel dan tak menduga ada KA Majapahit yang melintas dari arah barat sehingga tabrakan pun tidak terhindarkan. 

Tubuh korban yang tergeletak di selokan samping rel kereta api itu pun baru diketahui warga yang tengah jalan pagi dan langsung melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa dan petugas kepolisian. 

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Iptu Suyana mengatakan, kemungkinan korban menyeberang sebelum penjaga palang datang. Pasalnya, perlintasan tersebut memang dikelola warga setempat dengan palang manual dan baru beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

“Berdasarkan pemeriksaan tim medis RSUD Sragen, korban mengalami luka pecah pada tempurung kepala kanan, patah tertutup pada lutut kanan dan kiri, patah terbuka pada rahang kanan, patah terbuka dan dislokasi pada lengan kanan, memar pada lengan kiri dan tubuh. Karena murni kecelakaan maka jenazah langsung diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” kata dia. 

Sementara itu, Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan memang benar jika terjadi KA Majapahit tertemper pejalan kaki  di km 226+8 antara Stasiun Kebonromo – Kedung Banteng.

“Berdasarkan laporan dari awak sarana Perkeretaapian (ASP). KA 216 Majapahit andil kelambatan 8 menit untuk berhenti memastikan kejadian dan memeriksa rangkaian KA-nya,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Kilasjateng.id. 

Pihaknya pun turut prihatin atas kejadian temperan ini dan mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Daop 6 akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” kata Krisbiantoro.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News