Transaksi Nontunai Segera Diberlakukan, Bendahara Desa di Jepara Dituntut Jaga Rahasia Kata Sandi

oleh -92 Dilihat
Sosialisasi kepada 184 bendahara desa menjelang penerapan transaksi nontunai
Sosialisasi kepada 184 bendahara desa menjelang penerapan transaksi nontunai

KILASJATENG.ID-Para bendahara desa di Jepara diwanti-wanti agar merahasiakan kata sandi (password) aplikasi, yang akan digunakan untuk transaksi nontunai atau cash management system (CMS).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kepada 184 bendahara desa menjelang penerapan transaksi nontunai, di Ono Joglo Resort, Bandengan, Selasa (21/11/2023). Menurutnya, sangat penting menjaga rahasia password. Sebab, beberapa waktu lalu, ada operator desa yang memberikan password aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial kepada orang lain. Dampaknya, ribuan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di desa tersebut dihapus dari sistem.

“Makanya kepada suami atau istri pun, jangan berikan password itu,” tegas Edy dikutip dari laman Pemprov Jateng. Disampaikan, transaksi nontunai keuangan desa dimulai 1 Januari 2024 mendatang. Dengan sistem tersebut, seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.

Baca Juga  Gempa Pacitan Terasa Hingga Solo, Daop 6 Yogyakarta Pastikan Perjalanan KA Tidak Terpengaruh

“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang anda kelola lebih besar dari perangkat daerah, makanya banyak yang ingin ikut mengawasi. Kalau dilaksanakan sesuai aturan, maka anda berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui. Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, selain bimbingan transaksi nontunai, juga ada penjelasan terkait pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.

“Ini sesuai saran KPK, agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News