Pekan Penyitaan, KPP Pratama Kota Solo Sita 6 Unit Kendaraan Besar senilai Rp1 M Lebih

oleh -107 Dilihat
Petugas KPP Pratama Kota Solo memasang tanda penyitaan aset milik Waib Pajak yang menunggak pembayaran pajak. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo menyita enam unit kendaraan besar dalam Pekan Sita yang digelar serentak di seluruh KPP di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II.

Kepala KPP Pratama Kota Solo, Hery Wirawan mengatakan, enam unit kendaraan besar yang berhasil disita dari wajib pajak yang tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan tersebut terdiri dari dua unit mobil minibus dan empat unit truk.

“Dengan nilai  taksiran barang sitaan mencapai Rp1.050.000.000. Sebelum eksekusi sita kami sudah melakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak dari pemilik barang yang disita tersebut mencapai Rp.2.254.006.056,” ujarnya. 

Baca Juga  MS GLOW for Men Luncurkan Inovasi Terbaru dengan 11x Hyper Boost Technology untuk Perawatan Kulit Pria

Ia menambahkan, langkah penyitaan aset tersebut dilakukan atas supervise dari Kanwil DJP Jateng 2. Hery mengatakan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. 

“Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, namun demikian tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak.” pungkas Hery, 

Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPP Pratama Kota Solo telah melakukan pemblokiran sebanyak 115 rekening Wajib Pajak. Atas pemblokiran tersebut, telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening. 

Selain itu, terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News