Pekan Sita Pajak, DJP Jateng II Berhasil Bekukan 39 Aset Senilai Rp8,4 M

oleh -132 Dilihat
Petugas Kanwil DJP Jateng II menyita sebuah lahan milik WP yang menunggak pembayaran pajak. (Foto: dok. P2Humas Kanwil DJP Jateng II)
Petugas Kanwil DJP Jateng II menyita sebuah lahan milik WP yang menunggak pembayaran pajak. (Foto: dok. P2Humas Kanwil DJP Jateng II)

KILASJATENG.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II berhasil membekukan sebanyak 39 aset milik wajib pajak (WP) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak selama Pekan Sita yang berlangsung sejak 10 November 2023 hingga 20 N0vember 2023. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, puluhan aset baik berupa kendaraan roda empat, tanah hingga rekening bank tersebut disita dari WP di 10 KPP Pratama dan satu KPP Madya dengan nilai total mencapai Rp8,48 miliar. 

“Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterrent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. 

Baca Juga  MS GLOW for Men Luncurkan Inovasi Terbaru dengan 11x Hyper Boost Technology untuk Perawatan Kulit Pria

“Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak,” ujarnya. 

Ditambahkan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono. Penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar,” jelasnya.

Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Baca Juga  Masa Angkutan Nataru, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan Setengah Juta Penumpang KA

Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif, terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi hutang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Namun, sebelumnya terhadap wajiib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling. Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News