Dugaan Rekayasa Hukum Mencuat di Sidang Lanjutan Pengusaha Asal Solo

oleh -236 Dilihat
sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengusaha Solo, Andri Cahyadi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 23 November 2023. (Foto: dok. ist)
sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengusaha Solo, Andri Cahyadi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 23 November 2023. (Foto: dok. ist)

KILASJATENG.ID- Dugaan adanya rekayasa hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengusaha Solo, Andri Cahyadi kembali mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 23 November 2023. 

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum para terdakwa, Pahrozi saat membacakan duplik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan. Pengacara dari  Kantor Hukum Equitable Law Firm itu menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara ini.

“Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, sebab ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran. Jadi mengenai dasar hukum untuk menentukan dakwaan bagi para terdakwa sesuai pasal 372 KUHP tidak terbukti, karena PPJB nya sudah patah,” paparnya.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

Karena itu, Pahrozi pun meminta Majelis Hakim untuk mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan. Apalagi kejaksaan sudah menyatakan jika sejatinya kasus tersebut bisa didamaikan melalui restorative justice.

“Tentunya dengan win win solution bukan dengan cara memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Andri Cahyadi menegaskan dia tidak pernah ada berniat untuk tidak membayar dan sudah memenuhi kewajibannya kepada pelapor yang tetap melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. 

“Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar’i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

Dimana akibat pelaporan tersebut ia bersama ketiga temannya harus masuk jeruji besi. “Kami sangat merasa nama baik dan martabat kami rusak, saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa,” paparnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News