Geruduk PN Karanganyar, Korban Investasi Bodong Minta Penahanan Terdakwa Tak Ditangguhkan

oleh -81 Dilihat
Salah satu korban penipuan yang dilakukan terdakwa PSA, Lala Stela didampingi pengacaranya, Asri Purwanti SH MH menyerahkan permohonan agar majelis hakim PN Karanganyar menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa PSA, Senin 24 Maret 2025. (Foto: Putri Sejati)
Salah satu korban penipuan yang dilakukan terdakwa PSA, Lala Stela didampingi pengacaranya, Asri Purwanti SH MH menyerahkan permohonan agar majelis hakim PN Karanganyar menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa PSA, Senin 24 Maret 2025. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Sejumlah korban arisan dan investasi bodong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin 24 Maret 2025, untuk meminta agar penangguhan penahanan atas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama Putri Aqueena atau Putri Santi Astuti (PSA) tidak dikabulkan. 

Salah satu korban penipuan yang dilakukan terdakwa PSA, Lala Stela (37) mengatakan, kedatangan dirinya bersama korban lainnya ke PN Karanganyar lantaran mendengar dalam sidang sebelumnya pengacara terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. 

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa PSA. Karena jika dikabulkan maka kami sebagai korban yang susah payah mencari keadilan akan sangat kecewa,” ujarnya. 

Apalagi, pengusaha yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar akibat ulah terdakwa PSA tersebut mengaku ia dan beberapa korban lainnya mendengar mendengar rumor jika terdakwa tidak mau mengembalikan uang para korban dan lebih baik melakukan upaya lain agar hukumannya ringan serta bisa ditangguhkan penahanannya.

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

Padahal untuk membawa PSA menjalani proses hukum sendiri selama ini sangat sulit karena terdakwa memiliki banyak alasan dan cara untuk menghindar. Karena itu, jika penangguhan penahanan tersebut disetujui maka sama artinya tidak memberikan keadilan bagi para korban dan pastinya akan berimbas pada kasus serupa lainnya. 

“Saat masih di Polres Karanganyar PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan. Penuh drama hingga saat dia ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten. Hal ini seharusnya juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak pengajuan penahanan terdakwa PSA,” bebernya.

Karena itu, ia pun bersama korban lain menegaskan akan selalu mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani terdakwa PSA untuk memastikan tidak ada pihak yang main mata dalam menangani kasus ini. 

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

“Kasus ini akan terus kita kawal hingga ada keputusan hukum dari majelis hakim,” tandasnya.

Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban. 

“Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News