Tangkap 3 Penjahat Narkoba, Polda Jateng Sita 5 Kilogram Sabu-sabu

oleh -269 Dilihat
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 5 kilogram sabu. Foto: Polda Jateng
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 5 kilogram sabu. Foto: Polda Jateng

Kilasjateng.id – Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 5 kilogram sabu dari dua kasus berbeda. Dari dua kasus itu, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Dukutip dari laman resmi Polda Jateng pada Rabu (2/8/2023), awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak Pada hari Kamis (27/7/23).

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya. “Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda Jateng, Irjen. Pol Drs Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/23).
Dia menjelaskan awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang di dalamnya ada 4 paket sabu.

Baca Juga  Digelar di Alkid Pasca Direvitalisasi PUPR, Maleman Sekaten Keraton Solo Disorot

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. “Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya,” ujar dia. Polisi yang menerima laporan adanya transaksi sabu itu segera bertindak mengamankan dua pelaku. Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg. Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang. “Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan Malaysia, Pontianak,” kata Kapolda Jateng.
Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang. Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).

Baca Juga  Silaturahmi dengan PWI Surakarta, Ini Harapan Kapolresta Solo

Dikatakan, awalnya I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan. Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB (transit). Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas .

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian. ” I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News