Berkas Kasus Lengkap, Pelaku Penganiayaan Anggota PSHT di Bantul Segera Diadili

oleh -174 Dilihat
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus penganiayaan anggota PSHT di Bantul dari kepolisian.
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus penganiayaan anggota PSHT di Bantul dari kepolisian.

Kilasjateng.id-Berkas perkara ketiga tersangka kasus penganiayaan anggota PSHT di Bantul diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi, Senin, 19 Juni 2023.

Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.

Kejari sendiri memiliki waktu selama 20 hari kedepan untuk menahan para tersangka dan melengkapi persyaratan di PN Bantul.

“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan anggota PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis Bantul dan mengadakan acara musik.

Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan mereka untuk menghentikan acara tersebut.

Diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala. Pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, kepolisian mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku inisial DP, HA, dan BA mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Terkait itu, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman penyebab korban mengalami luka sayatan.

“Kami masih mendalami, karena dari keterangan ketiga tersangka tidak ada yang mengaku menggunakan sajam,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Bayu Sila Pambudi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News