Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Netralitas Pamong Desa di Kecamatan Dlingo Saat Pilkada 2024

oleh -201 Dilihat
Laporan netralitas pamong desa di Bantul ke Bawaslu.
Laporan netralitas pamong desa di Bantul ke Bawaslu.

KILASJATENG.ID-Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan beberapa oknum pamong desa Kecamatan Dlingo Bantul ke Bawaslu Bantul.
Dalam laporan yang disampaikan oleh jubir Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik pada Selasa (19/11/2024) , mereka melaporkan adanya beberapa oknum perangkat salah satu desa di Kecamatan Dlingo Bantul yang dinilai tidak netral.

Oknum perangkat desa ini diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Hal ini tentu saja melanggar dari aturan yang berlaku bahwa pejabat desa harus menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak termasuk di Bantul
Dalam laporannya tersebut mereka melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa oknum pamong desa sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.
“Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan merespon laporan ini supaya meminimalisir terjadinya kegaduhan,” bebernya. Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul) Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Laporan itu sudah kami terima, kemudian akan kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,” bebernya.
Didik menjelaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan semua syarat terpenuhi, pihaknya akan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah pleno, kami akan melanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, maupun saksi,” tambahnya. Menurut Didik, kajian awal memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa keterpenuhan unsur formil dan materiil.

“Waktu tiga hari ini digunakan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya. Setelah kajian selesai dan syarat-syarat terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mengatur pemanggilan, baik pertama maupun kedua, sesuai kebutuhan,” ungkap Didik.

“Kami berkomitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini,” tegasnya. Praktisi Hukum Musthafa SH menambahkan ketidaknetralan aparat desa dalam Pilkada dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh beberapa oknum desa ini rentanmelanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.

“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News