Berdiri Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Disegel Satpol PP

oleh -293 Dilihat
Satpol PP DIY segel unit usaha yang berdiri diatas tanah kas desa Maguwoharjo
Satpol PP DIY segel unit usaha yang berdiri diatas tanah kas desa Maguwoharjo

Kilasjateng.id- Satpol PP DIY menyegel bangunan yang berdiri diatas tanah kas desa (TKD) di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada Kamis, 22 Juni 2023.

Bangunan yang berdiri di lahan berstatus tanah kas desa ini dikelola oleh PT Abinaya dengan bentuk unit usaha bernama Maguwoharjo Footbal Park. Bangunan ini disegel karena tidak ada perijinan dari Gubernur DIY terkait penggunaan tanah kas desa.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, bangunan ilegal ini harus ditutup sementara waktu hingga pemiliknya mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.

Sebelum dilakukan penyegelan, katanya, jajaran Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak PT Abinaya pada 6 Mei 2023. Kemudian pada 9 Mei 2023 Direktur Operasional usaha tersebut dipanggil dan membenarkan bahwa PT Abinaya telah menggunakan TKD yang belum ada perizinannya.

Selanjutnya pada 11 Mei 2023 pemilik dari PT Abinaya dipanggil oleh Satpol PP DIY dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas. Hasil dari pemeriksaan itu dibenarkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut berada diatas TKD milik Kalurahan Maguwoharjo yang disusul dengan kesepakatan bahwa pemilik PT Abinaya akan menghentikan seluruh aktivitas.

Baca Juga  Ziarah hingga Bakti Sosial, IKA Mahakarta Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Bela Negara

Usut punya usut, di lokasi tersebut ternyata masih ada aktivitas dan harus ditindak oleh Satpol PP DIY untuk menghentikan aktivitas-aktivitas di unit usaha yang bersangkutan.

“Kita mendapat informasi kalau masih ada aktivitas dan saat dipastikan ternyata benar. Hari ini kami diperintahkan Kasatpol PP untuk menghentikan semua aktivitas dengan menutup pintu depan (gerbang) dan di bangunan-bangunan kami tempel tulisan pelanggaran,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.

Qumarul mengatakan, informasi dari pemilik, PT Abinaya sudah mengajukan izin, namun ijin tersebut diajukan atas nama PT lain. Sementara sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan izin terkait penggunaan TKD.

“Informasi dari pemilik sudah mengajukan izin tetapi dari PT lain. Dikonfirmasi Dispertaru Sleman bahwa tidak diperbolehkan mengalihkan kepemilikan izin,” ujarnya.

Ia menyebutkan, luasan TKD yang digunakan oleh PT Abinaya itu setidaknya ada sekitar 2.800 meter persegi. Di atas lahan tersebut dibangun dua lapangan bola berukuran sedang dan kecil, homestay, kafe, ditambah ruang meeting. “Bangunan ini didirikan tahun 2021,” sebutnya.

Baca Juga  Ziarah hingga Bakti Sosial, IKA Mahakarta Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Bela Negara

Ia menambahkan, dari penggunaan TKD tanpa perijinan ini PT Abinaya melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta Pergum DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa.

“Kami tutup karena tidak memiliki ijin penggunaan tanah kas desa, untuk menggunakan harus memiliki ijin dari Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu mengutarakan, pihaknya telah menyadari bahwa unit usahanya berdiri di atas TKD.

Sejauh ini ia telah mengajukan ijin penggunaan TKD namun perijinan tersebut belum sampai ke Gubernur Sri Sultan HB X.

Ia mengaku mengalami berbagai kendala salah satunya perijinan tersebut dikeluarkan dari pemerintah memakan waktu cukup lama.

“Sudah mengajukan ijinnya. Kebetulan keluarnya lama karena ada pergantian kepala desa, dan tadinya saya pakai PT orang sekarang jadi PT saya sendiri, jadi membutuhkan waktu. Sekarang ijinnya sudah sampai Bupati Sleman,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News