Kilasjateng.id-Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal di Sleman karena tak kantongi izin penggunaan tanah kas desa (TKD) pada Kamis, 6 Juli 2023 siang. Kali ini bangunan yang disegel ialah kost eksklusif Jogja Amazon 2 yang berlokasi di Pringwulung, Kapanewon Condongcatur.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan, bangunan ilegal di Sleman ini ditutup setelah Satpol PP DIY melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik kost eksklusif Jogja Amazon Green 2.
Bangunan tersebut ditutup karena terbukti telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terlebih bangunan tersebut juga tidak memiliki izin dari Gunernur DIY untuk menggunakan TKD.
“Setelah proses pemanggilan, pemeriksaan, kemudian yang bersangkutan menandatangani surat pernyatan untuk menghentikan aktifitas. Kemudian kita rapatkan dengan OPD terkait dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Sleman. Apabila masih melakukan aktivitas kami lakukan penutupan,” jelas Qumarul, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia menyebutkan, kos eksklusif ini telah beroperasi sejak 2021 lalu dengan memakai luasan lahan 1.221 meter persegi. Kos tersebut memiliki 34 kamar yang mana sebelum ditutup terisi semua.
Ia juga menyampaikan, dari berbagai cabang kos eksklusif ini, hanya Jogja Amazon Green 2 yang tidak memiliki ijin dari Gubernur DIY. “Kemarin kita cek (cabang lainnya) sudah ada izin Gubernur,” ujar dia.
Selain menyegel kos ekslusif, kali ini Satpol PP DIY juga menutup kafe Kanari yang juga berlokasi di Condongcatur. Kasusnya pun sama, kafe yang telah beroperasi sejak 2022 itu juga telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2017 dan tidak memiliki ijin penggunaan TKD dari Gubernur DIY.*