KILASJATENG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus
KILASJATENG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus