KILASJATENG.ID- Dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan
KILASJATENG.ID- Dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan