Sambut Tahun Baru 2026, Pemprov Jatim Larang Pesta Kembang Api di Seluruh Kabupaten/Kota

oleh -314 Dilihat

KILASJATENG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk menggelar pesta kembang api pada momentum malam pergantian tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap kondisi sosial saat ini.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Pemprov Jatim sendiri tidak akan mengadakan pesta kembang api maupun pesta rakyat dalam menyambut tahun 2026.

Fokus pada Refleksi dan Empati
Menurut Khofifah, keputusan ini didasari atas rasa kemanusiaan dan kebersamaan, mengingat masih banyak masyarakat di wilayah lain, seperti di Sumatera dan Aceh, yang belum sepenuhnya pulih dari dampak bencana alam.

“Itu kan refleksi dan keberseiringan kita,” ujar Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut secara khusus meminta para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota untuk menahan diri dari kegiatan yang bersifat hura-hura.

“Bupati dan Walikota yang kita minta untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya euforia, sampai kepada kembang api. Itu Bupati dan Walikota,” imbuh Khofifah menekankan arahannya.

Ganti Pesta dengan Dzikir dan Sholawat
Sebagai pengganti pesta pora, Pemprov Jatim memilih untuk menggelar kegiatan spiritual yang lebih bermakna. Rencananya, sebuah acara religi bertajuk “Dzikir, Sholawat, dan Doa Akhir Tahun 2025 serta Menyambut Tahun Baru 2026” akan dilaksanakan.

Berikut detail agenda tersebut:

Waktu: Selasa, 30 Desember 2025.

Lokasi: Masjid Islamic Center, Surabaya.

Baca Juga  Pesan Natal 2025 Menag Nasaruddin Umar: Keluarga Adalah Fondasi Kedamaian Bangsa

Bintang Tamu: Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan suasana yang tenang, penuh doa, dan pengharapan agar tahun mendatang membawa keberkahan serta dijauhkan dari marabahaya.

Kesimpulan Instruksi Gubernur:
Larangan Keras:

1. Tidak ada pesta kembang api di tingkat Kabupaten/Kota.

2. Hindari Euforia: Bupati dan Walikota dilarang mengadakan perayaan yang berlebihan.

3. Solidaritas Nasional: Menghormati saudara sebangsa yang sedang tertimpa bencana. (IJF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News