Tim Paslon Respati-Astrid Sayangkan Laporannya Tak Diregister Bawaslu Solo

oleh -152 Dilihat
Bawaslu Kota Solo. (Foto: dok. ist)
Bawaslu Kota Solo. (Foto: dok. ist)

KILASJATENG.ID- Tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Solo nomor urut 02, Respati Ardi dan Astrid Widayani (Respati-Astrid) menyayangkan laporan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan paslon lawan tidak diregister Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.

Jubir Paslon 02, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Solo bahwa laporan yang dilayangkannya tidak bisa diregister lantaran tidak memenuhi syarat formil.

“Kami mendapat surat pemberitahuan mengenai hal itu tanggal 21 November 2024. Penyebab tidak bisa diregister karena laporannya sudah melebihi tujuh hari sejak kejadian diketahui. Menurut Bawaslu, diketahuinya peristiwa tersebut sejak tanggal 5 November 2024. Padahal, tanggal 5 November itu merupakan waktu tindakan yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya. 

Lanang menegaskan jika pihaknya mengetahui kejadian yang dilaporkan tersebut jauh setelah tanggal 5 November sehingga seharusnya belum melebihi jangka waktu yang ditentukan Bawaslu Kota Solo. 

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Awalnya kamu laporan ke Bawaslu Jumat 15 November 2024, namun disuruh kembali Senin 18 November 2024. Kalau berdasar aturan Bawaslu seharusnya laporan ini bisa diproses lebih lanjut karena aturannya laporan bisa diproses tujuh hari sejak kejadian diketahui, bukan dilakukan,” kata dia. 

“Ketika administrasi terpenuhi, ada saksi mata dan melampirkan bukti-bukti, itu sebagai syarat formil agar laporan didalami. Ketika laporan ini dibatasi oleh waktu, pada akhirnya tidak tercapai asas hukumnya,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya pun menyayangkan apa yang dilakukan Bawaslu Kota Solo dan meminta agar sebagai penyelenggara Pemilu mereka bisa netral.

“Kami meminta Bawaslu netral,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan, laporan dari Tim paslon 02 terkait dugaan bagi-bagi uang cawali 01 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil lantaran waktunya dilaporkan sudah kedaluwarsa. 

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Tidak memenuhi syarat formil karena  waktunya sudah kedaluwarsa, yakni delapan hari. Di ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu laporan bisa dilaporkan tujuh hari sejak ditemukan kejadian itu. Dan kemarin itu sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa diproses,” jelas Budi. 

Diketahui Bawaslu Kota Solo menerima laporan dari relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02 Respati Ardi-Astrid Widayani. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota nomor urut 01 Teguh Prakosa.

Kejadian tersebut diduga terjadi di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon. Dimana ada dugaan Teguh membagikan uang dengan nominal Rp 20.000 dan Rp 25.000 pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News