KILASJATENG.ID- Polresta Solo menangkap mantan karyawan ojek online (ojol) berinisial MDS (31) lantaran melakukan order fiktif yang menyasar belasan pengemudi ojek online.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto mengatakan, order fiktif tersebut dilakukan dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten menuju berbagai wilayah di Kabupaten Klaten, Sabtu 18 Mei 2024 lalu.
“Padahal saat beraksi pelaku berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Dalam sehari pelaku membuat 11 orderan fiktif, dengan seolah-olah berada di kawasan Stasiun Klaten. Dari 11 orderan ini, ada empat pengemudi yang menerima order tersebut,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin 12 November 2024.
Akibat tindakan ini, pengemudi ojek online mengalami kerugian material, dan perusahaan juga merasakan dampak negatif berupa penurunan kepercayaan masyarakat.
“Karena adanya kasus seperti ini, PT Gojek mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen,” ujarnya.
Wakasat Reskrim menambahkan pelaku ditangkap pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu saat berada di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
“Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku MDS telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sejak 1 Juni 2024 dari perusahaan ojol kompetitor Gojek. Ia menegaskan apa yang ia lakukan tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis.
Dan dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Gojek dan pengemudi yang dirugikan.
“Perbuatan ini murni iseng, tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis,” katanya.*