Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Jogja Bantah Perintahkan Musnahkan Laporan Keuangan

oleh -382 Dilihat
Tim Kuasa Hukum MT memberikan keterangan kepada wartawan.
Tim Kuasa Hukum MT memberikan keterangan kepada wartawan.

KILASJATENG.ID-Mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogya, MT membantah memerintahkan memusnahkan laporan keuangan PMI Kota Yogya yang kemudian menyeretnya jadi tersangka. Dia menyebut Kejari Yogya telah memaksakan penyidikan kasus dugaan korupsi ini lantaran nyatanya tak ada kerugian negara.
”Mestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap
tabir misteri perkara ini, penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara
merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor. Sementara dalam kasus ini belum ada kerugian negara,” ujar Penasihat Hukum MT, Jiwa Nugroho SH MH CM kepada wartawan, Senin (26/2).
Sebelumnya, Kejari Yogyakarta menetapkan MT sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis (15/2). Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH mengatakan MT bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

Kendati demikian, pada 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
“Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain,” kata Saptana. Saptana menambahkan penanganan perkara untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.
Jiwa Nugroho menambahkan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor, karena perkara tipikor adalah delik materiil. Jadi, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan harus diperiksa juga. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini, klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan” ujar Jiwa Nugroho.

Dia menjelaskan peristiwa ini berawal adanya kerja bakti untuk pembersihan kantor PMI Kota Yogya pada November 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Selang beberapa waktu kemudian baru diketahui, ternyata ada beberapa dokumen yang hilang, kemungkinan besar dokumen tersebut turut diangkut dan dilebur oleh UD. SREGEP selaku pihak ketiga.Ternyata, dokumen yang hilang tersebut sedianya akan dipergunakan untuk audit keuangan.
“Kami sudah mengklatifikasi UD Sregep dan diketahui jika pihak yang menandatangani
persetujuan peleburan dokumen sekaligus menerima uang hasil penjualan dokumen bukanlah klien kami,” ujar Jiwa Nugroho didampingi Agus Suprianto SH MSI, Thalis Noor C., SH MA MH, Bambang H Kinkin SH dan Rusman Aji SH CM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News