Biadab! Ibu Kandung Tega Umpankan Anak ke Suami, Berdalih Ritual Pesugihan

oleh -401 Dilihat
RM (54) dan SK (42), kedua tersangka persetubuhan anak dibawah umur usai ditangkap Polres Purbalingga. (Foto: dok. Humas Polres Purbalingga)
RM (54) dan SK (42), kedua tersangka persetubuhan anak dibawah umur usai ditangkap Polres Purbalingga. (Foto: dok. Humas Polres Purbalingga)

KILASJATENG.ID- Sungguh tak habis pikir  dengan kelakukan SK (42), warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga yang tega mengorbankan anaknya sendiri untuk digauli suaminya alias ayah tiri putrinya yang baru berusia 16 tahun. 

Untungnya perbuatan bejat keduanya diketahui pihak berwajib dan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka SK nekat mengizinkan anaknya untuk digauli suaminya, RM (54), warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dengan dalih untuk memperlancar proses ritual pesugihan. 

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” ujarnya dalam jumpa pers di Polres Purbalingga, Jumat 19 Januari 2023.

Adapun kronologis kejadian terjadi pada Desember 2023 lalu. Saat itu tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

Adapun pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News