Polda DIY Sita 17 Kilogram Ganja Kering dari 6 Pengedar, Salah Satu Pelaku Bisa Terancam Hukuman Mati

oleh -181 Dilihat
Enam tersangka dari dua jaringan yang berbeda kasus peredaran ganja di Jogja diamankan Polda DIY.
Enam tersangka dari dua jaringan yang berbeda kasus peredaran ganja di Jogja diamankan Polda DIY.

Kilasjateng.id– Polda DIY menyita belasan kilogram ganja kering dari dua jaringan berbeda kasus peredaran ganja di Jogja. Kedua jaringan kasus peredaran ganja di Jogja ini mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Terbongkarnya kasus peredaran ganja di Jogja ini berawal dari dua TKP yakni Mergangsan Kota Yogyakarta dan Mlati Kabupaten Sleman. Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, jaringan pertama dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta, kepolisian menangkap dua orang tersangka inisial AV dan YS.

Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS berhasil juga didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.

“Dari Mergangsan AV diamankan, memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga  Ziarah hingga Bakti Sosial, IKA Mahakarta Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Bela Negara

Sementara jaringan kedua, lanjut Bangkit, awalnya kepolisian menangkap tersangka inisial IN di Mlati Kabupaten Sleman beserta barang bukti 66,20 gram.

Dari tersangka IM, kepolisian mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke tersangka inisial HPNP di Medan, Sumatera Utara. “Dengan cepat kita kembangkan ke HPNP di Medan, kita tangkap tetapi belum ditemukan barang bukti,” sambungnya.

Dari pengakuan HPNP, ia mendapatkan ganja dari JS yang merupakan teman sekampungnya. Kepolisian akhirnya memperoleh ganja seberat 130,89 gram dari tangan JS pada Kamis, 8 Juni 2023.

Pada hari yang sama, kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah ke tersangka inisial BCA yang juga merupakan orang Medan dan diperolehlah ganja seberat 16,3 kilogram.

“Kita kembangkan di hari yang sama. Dari keterangan JS dia membeli ke BCA,” ujarnya. Bakti menjelaskan, tersangka IM membeli ganja dari Medan melalui aplikasi Discord yang kemudian barang tersebut dikirimkan melalui ekspedisi. Sedangkan ketiga tersangka di Medan bertransaksi secara langsung.

Baca Juga  Ziarah hingga Bakti Sosial, IKA Mahakarta Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Bela Negara

“HPNP beli dari JS secara face to face, KS membeli dari BCA face to face juga,” terangnya. Dalam proses pengiriman melalui ekspedisi, imbuh Bakti, tersangka mengelabuhi paket ganja tersebut dengan membungkusnya menggunakan kaos agar tidak ketara.

“Dari Medan dikirim ekspedisi, untuk mengelabuhi paketannua dibungkus kaos,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Khusus untuk tersangka BCA kita tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari lima kilogram. Hukumannya lebih berat, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News