Gegara Bunga Hutang KSP Mencekik, Lansia di Bekasi Harus Jalani Persidangan

oleh -278 Dilihat
ilustrasi hutang. (Foto: pixabay/Rilsonav)
ilustrasi hutang. (Foto: pixabay/Rilsonav)

KILASJATENG.ID- Gegara nekat mengambil pinjaman di sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk bertahan hidup selama masa Pandemi Covid-19, seorang lansia berinisial MH harus menjalani sidang perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keadilan.

Kuasa hukum MH, Bolmer Suryadi Hutasoit SH mengatakan, awal mula kasus yang menjerat kliennya tersebut terjadi pada 14 Januari 2022 lalu. Dimana saat itu MH datang ke kantor salah satu KSP di Bekasi, Jawa Barat untuk meminjam uang sebesar Rp400 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan. Uang yang ia pinjam tersebut digunakan untuk bertahan hidup lantaran usahanya mandek karena Pandemi Covid-19

“Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha yang mandek dan biaya hidup untuknya dan istrinya. Angsuran pokok utang dan bunga pinjaman sebesar sebesar Rp 23 juta,” ujarnya saat ditemui di Kota Solo, Kamis 30 November 2023.

Adapun untuk jaminan pinjaman, MH menyerahkan rumah dan tanah yang selama ini ia tinggali bersama sang istri. Namun sayangnya dalam perjalan waktu lansia tersebut hanya sanggup melakukan pembayaran dua kali angsuran saja sebesar Rp46 juta

Di sisi lain, MH juga kaget setelah mengetahui pengurangan nilai pinjaman yang tidak mengalami perubahan yang signifikan meski sudah dua kali mengangsur. Ternyata setelah dicek koperasi tersebut membebankan bunga pinjaman kepada sebesar 36 persen.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Saat meminjam klien kami tidak sepenuhnya memahami perjanjian pinjaman yang ia buat. Dan di perjalanannya klien kami kesulitan untuk membayar angsuran sehingga pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, maka klien kamimenghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang terlalu tinggi dapat diperbaharui/diturunkan,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar MH sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun, alih-alih mendapatkan kompensasi dari pihak koperasi, tidak berselang lama, MH dengan keadaannya yang telah lanjut usia kerap kali mendapatkan teror dan kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi.

“Koperasi menolak permohonan MH tersebut dan menegaskan apabila ingin melunasi pinjaman maka harus dengan angka pelunasan sebesar Rp 1,7 miliar. Pelunasan tersebut dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2023. Apabila MH tidak bersedia melakukan pelunasan maka tanah dan rumah yang menjadi jaminan akan dilakukan proses pelelangan oleh koperasi,” tuturnya.

MH yang merasa dirugikan pun menghubungi kantor Pardede Hutasoit & Partners Lawfirm dan berkonsultasi dengan lawyer-lawyer muda yang tergabung di dalamnya, yakni Sony Duga Bangkit Pardede, SH dan Candra Lumbantoruan, SH selain Bolmer Suryadi Hutasoit, SH sendiri. Kini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Setelah mendalami kasus ini, kami menemukan banyak sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi, di antaranya MH dinyatakan sebagai anggota koperasi tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya bukti keanggotaan berupa kartu/bukti legal lainnya. etelah dinyatakan menjadi anggota koperasi, MH tidak pernah diundang menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota,” tandasnya.

Selain itu, saat MH beserta keluarga bertemu dengan koperasi di Cabang Bekasi, ternyata kantor tersebut tidak terdaftar secara legal dan tidak melakukan kewajiban usaha lainnya seperti memperlihatkan kelengkapan administrasi koperasi kepada anggota, dan tidak memasang papan nama.

“Masih banyak perbuatan melawan hukum lainnya yang perlu dibuktikan di Pengadilan Negeri Bekasi. MH pun mengajukan gugatan agar diperlakukan bunga yang adil. Sejak awal MH pun menyatakan kepada kami seperti niat baiknya menemui koperasi, berniat baik melunasi pokok hutang yaitu Rp 400 juta,” tegasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News