Kemenperin Launching Layanan Lembaga Sertifikasi Profesi di Jogja, Berharap Tingkatkan Pemahaman Konsep Industri 4.0

oleh -301 Dilihat
Launching Lembaga Sertifikasi Profesi oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.
Launching Lembaga Sertifikasi Profesi oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.

KILASJATENG.ID-Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Kementerian Perindustrian menggelar Desimilasi Layanan Sertifikasi profesi dan Launching Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Validasi-Verifikasi (LVV), dan Lembaga Inspeksi (LI) BB-SPJI-KKP di Hotel Sahid Jaya Babarsari Caturtunggal Depok Sleman, Kamis (30/11/2023).
Kepala BBSPJIKKP Hagung Eko pawoko menjelaskan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan skema manajer transformasi industri 4.0 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja di bidang manajemen transformasi industri 4.0. Hagung menjelaskan, bagi pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan industri kecil, tujuan dari kegiatan pendirian LSP BBSPJIKKP adalah untuk peningkatan kompetensi manajerial, pengembangan keahlian teknologi dan peningkatan produktivitas kerja. “Layanan ini memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada manajer UMKM dan industri kecil untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang konsep dan aplikasi industri 4.0. Kemudian fokus pada aspek-aspek manajerial yang relevan untuk transformasi industri 4.0, seperti manajemen rantai pasok, manajemen risiko, inovasi, dan strategi bisnis berbasis teknologi,” ujarnya.

Dia menambahkan, sertifikasi profesi memiliki banyak keuntungan dan penting dalam konteks perkembangan karir dan industri. Meski bukanlah sebuah kewajiban, tetapi hak bagi setiap tenaga kerja atau profesi yang memiliki kompetensi untuk diakui kompetensinya oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Presiden Jokowi menyampaikan pentingnya sertifikat kompetensi sebagai produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritaas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan,” katanya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menambahkan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kemenperin berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. “Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023,” tuturnya.

Menurut Andi, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah. “Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, terutama UMKM dan juga industri. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News