Laka Flyover Purwosari Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

oleh -233 Dilihat
Kuasa hukum pelaku laka lantas Flyover Purwosari, Badrus Zaman didampingi pelaku dan keluarga korban saat memberikan keterangan di Mapolresta Solo, Jumat 1 September 2023.
Kuasa hukum pelaku laka lantas Flyover Purwosari, Badrus Zaman didampingi pelaku dan keluarga korban saat memberikan keterangan di Mapolresta Solo, Jumat 1 September 2023. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Flyover Purwosari yang membuat salah satu pengendara sepeda motor, RAD meninggal lokasi kejadian dan korban lainnya mengalami luka berat, berakhir damai.

Setelah kedua belah pihak, yakni pelaku G dan keluarga dua korban sepakat untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut secara kekeluargaan. 

Kuasa hukum pelaku, Badrus Zaman mengatakan upaya perdamaian sudah dilakukan antara pelaku dengan pihak keluarga korban hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur damai alih-alih jalur hukum.

“Pihak kami (pelaku) dan keluarga kedua korban sudah sepakat damai. Alhamdulillah upaya perdamaian berjalan dengan baik dan kesepakatan telah tercapai,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat 1 September 2023. 

Karena kedua belah pihak sudah sepakat damai, lanjut Badrus, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengajukan restorative justice (RJ) ke Polresta Solo. 

Baca Juga  Haryanto Jadi Sasaran KPK, Sejumlah Tanah di Banyumas Disita

Sementara itu, pelaku G mengaku sempat syok usai peristiwa tersebut, namun setelah mendapat dukungan dari keluarga ia akhirnya memberanikan diri untuk mendatangi keluarga korban dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. 

“Kami memohon maaf, dan alhamdulilah keluarga besar bapak Trian (ayah RAD) menerima, dan diterima dengan baik, dan dimaafkan,” ujarnya.

G juga menuturkan mendapat respon yang sama saat bertemu keluarga MRG, korban yang mengalami luka berat di rumah sakit. Ia mengaku siap bertanggung jawab atas semua biaya yang dihabiskan untuk perawatan MRG. 

“Kalau nominal tidak pantas kita sebutkan. Yang pasti karena ini tahapannya masih penyembuhan, kontrol, dan sebagainya kita akan bertanggungjawab sampai sembuh. Untuk almarhum, saya akan berdoa terus-menerus,” katanya.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan mengatakan, pihaknya menunggu kedua belah pihak jika memang ingin menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut melalui jalur Restorative Justice. 

Baca Juga  Bank Jateng dukung desa berkinerja terbaik melalui DID – ANTARA Jateng

“Untuk penyelesaian RJ, kami menunggu dari kedua belah pihak. Apabila sudah ada surat perdamaian, dan sudah dikirimkan ke Polresta melalui bapak Kapolresta, nantinya akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Dan selama itu, pihaknya akan tetap melengkapi berkas kasus yang menewaskan satu orang tersebut apalagi saat ini telah memasuki proses penyidikan. 

Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 22 Agustus lalu berawal saat dua korban, RAD dan MRD mengendarai sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur Flyover Purwosari, sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara pelaku mengendarai mobil meluncur dari arah yang sama. Sampai di lokasi kejadian, kedua kendaraan bersenggolan hingga mengakibatkan salah seorang pengendara motor RAD terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Sedangkan, rekan korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News