Nekat Lebihi Relasi Tiket KA, Siap-siap Terima Sanksi Ini dari PT KAI

oleh -455 Dilihat
Penumpang KA diminta mematuhi relasi KA sesuai tiket yang dimiliki jika tak ingin kena sanksi.
Penumpang KA diminta mematuhi relasi KA sesuai tiket yang dimiliki jika tak ingin kena sanksi. (foto: dok. Humas Daop 6 Yogyakarta)

Kilasjateng.id – Penumpang yang suka mengakali tiket Kereta Api (KA) dengan turun melebihi relasi tujuan harus siap-siap mengubah kebiasaannya. Lantaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menjatuhkan sanksi bagi mereka yang kedapatan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

“Mulai hari ini (3 Agustus 2023) aturan berupa pemberian sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan diberlakukan,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo.

Ia memaparkan, penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan penumpang yang menggunakan jasa PT KAI untuk bepergian. Karena dengan adanya tindakan oknum penumpang yang melebihi relasi sesuai yang tertera dalam tiket pasti akan berdampak pada kelancaran perjalanan KA.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata dia.

Adapun yang dimaksud melebihi relasi, Franoto mencontohkan, penumpang yang memiliki tiket KA Sancaka relasi Gubeng-Madiun, namun saat KA berhenti di Stasiun Madiun penumpang tidak turun justru melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Solobalapan tanpa membeli tiket lagi. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini maka ada sejumlah langkah yang akan dilakukan kondektur saat perjalanan KA. Mulai dari mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket hingga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggan yang melanggar,” papar Franoto. 

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Franoto.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” tandas Franoto. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News