Polres Klaten Tangkap Pencuri Spesialis Minimarket Lintas Propinsi yang Bikin Resah Warga Jateng dan Jatim

oleh -363 Dilihat
Pencuri spesialis minimarket diamankan aparat Polres Klaten. Foto: humas Polres Klaten.
Pencuri spesialis minimarket diamankan aparat Polres Klaten. Foto: humas Polres Klaten.

Kilasjateng.id – Komplotan maling yang membobol tembok toko Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten berhasil ditangkap. Mereka ternyata komplotan pencuri lintas propinsi.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menjelaskan para tersangka ditangkap di rest area tol wilayah Ngawi, Jawa Timur, Senin (17/7/2023) Subuh.

Pelaku berjumlah empat orang dan ditangkap seusai beraksi di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Klaten bersama Polres Magelang karena diketahui bahwa komplotan tersebut juga terlibat dalam pembobolan toko di Magelang.

“Pembobolan yang terjadi di Klaten memiliki pola yang sama dengan yang terjadi di Magelang dan Lumajang. Lalu dilakukan identifikasi bersama sehingga koordinasi antarpolres berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Para pelaku diamankan di Ngawi,” jelas KBO Sat Reskrim Iptu Umar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023).

Keempat pelaku masing-masing berinisial AP, 48, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; GG, 28, Kabupaten, Jawa Barat; AG, 27, warga Sukabumi; serta AS, 24, warga Tangerang Selatan, Banten.

Dua tersangka yakni AP dan GG, ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Klaten. Sementara dua tersangka AG dan AS ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Magelang.

Menurut pengakuan tersangka, mereka mengincar toko yang tidak memiliki sistem keamanan alarm untuk dijadikan sasaran pembobolan. Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka pura-pura menjadi pembeli sembari mengamati situasi toko dan pembobolan dilakukan setelah toko tutup.

Total kerugian sejumlah Rp 59 juta, dengan rincian uang tunai Rp 30 juta dan 200 bungkus rokok serta minuman. “Menurut pengakuan tersangka, dua orang yang masuk ke toko (melakukan pembobolan) mendapat Rp 12 juta, dan dua orang lainnya yang menunggu di luar mendapat masing-masing Rp 3 juta” ungkap Iptu Umar Mustofa dikutip dari laman resmi Polres Klaten.

Komplotan pembobol Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Klaten, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari keempat pelaku, diketahui bahwa dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News