KILASJATENG.ID– Polresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis kos mahasiswa di belakang Kampus UNS Solo yang akhir-akhir ini meresahkan para penghuni indekos.
Bahkan maraknya kasus pencurian di belakang kampus UNS Solo tersebut sempat diadukan netizen ke akun twitter miliki Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dimana dua orang merupakan pelaku pencurian masing-masing berinisial A (22) dan K (25), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon dan penadah berinisial A yang merupakan tetangga kedua orang pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari laporan korban dimana pada 8 Juli 2023 korban meninggalkan kamar kosnya dalam kondisi pintu terkunci namun jendela masih terbuka sedikit. Kemudian pada pukul 19.00 WIB korban kembali ke kamar kosnya dan menyadari dua laptop miliknya hilang dan kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” papar Kapolresta.
Berdasarkan laporan tersebut petugas piket pun mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada 11 Juli 2023 petugas Sat Reskrim Polresta Solo berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Pelaku A diamankan oleh polisi pada hari Selasa 11 Juli 2023 di kos Telukan, Kabupaten Sukoharjo, sedangkan pelaku D alias K diamankan pada hari yang sama sekitar jam 09 .00 WIB di rumahnya Semanggi Pasar Kliwon. Adapun pelaku A selaku penadah diamankan pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 03.30 WIB di daerah Ngawi Jawa Timur,” ungkap Kapolresta.
Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan sebuah laptop Asus ROG warga hitam, laptop ASUS warna biru dongker, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda CRF warna merah.
“Dua buah laptop yang berhasil kami amankan saat kami konfirmasi ke korban ternyata benar adalah laptop miliknya,” kata Kapolresta.
Terkait modus para pelaku, Kapolresta mengatakan mereka tidak merencanakan aksinya namun semuanya dilakukan secara spontan. Dimana keduanya berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari tempat kos yang sekiranya sepi dan memungkinkan untuk dimasuki.
“Jadi tidak ada pengamatan atau perencanaan dulu, saat pelaku berkeliling dan melihat ada celah, misalnya jendela kos terbuka seperti di kamar kos korban terakhir maka mereka akan langsung beraksi. Pelaku memanfaatkan tubuhnya yang kecil untuk menyusup melalui jendela dan mengambil barang berharga yang ada,” beber Kapolresta.
Dari pengakuan para tersangka, lanjut Kapolresta, keduanya sudah beraksi sebanyak lima kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir dengan sasaran kos-kosan mahasiswa yang ada di Kampung Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.
“Untuk kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun,” tegas Kapolresta.*