KILASJATENG.- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir. Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pengelola parkir mengenai ketentuan perpajakan daerah.
Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Astrid Widayani mengatakan, sebagai kota bisnis dan pusat berbagai aktivitas ekonomi kota bengawan memiliki potensi pendapatan dari sektor parkir yang perlu dioptimalkan. Karena itu, sosialisasi penting dilakukan agar para pelaku usaha dan pengelola parkir memahami ketentuan yang berlaku serta mendukung peningkatan penerimaan daerah.
“Kami mendukung program yang disediakan oleh Pemkot, khususnya sosialisasi terkait pajak dan jasa parkir. Mudah-mudahan ini bisa lebih dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan potensi PAD dari jasa parkir,” ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo di Hotel Mahalaya, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin 19 Oktober 2026.
Astrid menilai, optimalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya dengan penerapan aturan, tetapi juga perlu diiringi komunikasi dua arah antara pemerintah dan para pelaku pengelolaan parkir. Aspirasi serta kendala yang dihadapi pengelola dan juru parkir di lapangan perlu didengarkan agar kebijakan dapat dipahami dan dijalankan bersama.
“Diskusi ini dua arah, pemerintah dan aspirasi dari para pengelola parkir, dari juru parkir yang sudah ada. Dengan adanya sosialisasi, harapannya bisa menjadi satu pemahaman bagi Pemerintah Kota Surakarta terkait pajak dan jasa parkir,” jelasnya.
Astrid berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga pengelolaan parkir di Kota Solo semakin tertata. Peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.*


