Polresta Solo Berhasil Gagalkan Peredaran 3,5 Kilogram Sabu di Wilayah Solo Raya

oleh -2 Dilihat
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,5 kilogram. (Foto: Putri Sejati)
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,5 kilogram. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Satresnarkoba Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,5 kilogram. 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, prestasi tersebut sekaligus menorehkan sejarah baru dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh Satnarkoba Polresta Solo. 

“Barang bukti berupa sabu seberat 3,5 kilogram berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial KDN alias CK, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan di kasus ini tersangka memiliki peran ganda sebagai pengedar dan juga pemakai,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako 2 Mapolresta Solo, Senin 29 Juni 2026.

AKBP Sigit memaparkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya.

“Operasi penangkapan diawali pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka KDN beserta barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” papar Wakapolresta. 

Baca Juga  Menko AHY: Ketepatan Waktu Penerbangan Jadi Urat Nadi Efisiensi Ekonomi Nasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut ditemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total mencapai sekitar 3 kilogram.

“Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, petugas kembali mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika,” kata AKBP Sigit. 

Wakapolresta menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.

“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ungkap AKBP Sigit.

Baca Juga  Bea Cukai Sita 4,8 Ton Narkoba Jaringan Internasional Sepanjang 2026, Bandara Soetta Jadi Jalur Utama

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizky Wibowo mengatakan, menurut hasil penyidikan sementara, tersangka KDN berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di wilayah Banten dan mengedarkannya menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan.

“Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta, sementara sisa pembayaran belum diterimanya,” papar Arfian. 

Ia mengungkapkan, jaringan tersebut sebelumnya mengirim sekitar 5 kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar, sedangkan 3,5 kilogram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Solo sebelum seluruhnya diedarkan kepada masyarakat.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News