KILASJATENG.ID– Satreskrim Polresta Solo tengah mendalami kasus dugaan penggelapan dana haji khusus yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar bernama Sri.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Warsena mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut yang jumlahnya cukup banyak.
“Awalnya ada laporan pengaduan yang kami terima pada 4 Juli 2025 dan resmi tercatat sebagai laporan polisi pada 25 Mei 2026. Dan korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp102 juta setelah mengikuti penawaran program haji khusus yang disebut mendapatkan subsidi atau promo tertentu,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika antara korban dengan terlapor saling mengenal karena berada dalam satu pengurus biro. Dan sebelumnya terlapor menawarkan pada korban program haji khusus dengan promo berupa subsidi hingga kemudian korban tertarik dan menyetorkan uang secara bertahap.
Di sisi lain, kepolisian juga mengetahui jika kemungkinan kasus tersebut berkaitan dengan kasus di Bondowoso dimana polisi telah mengamankan satu tersangka bernama Agus. Dugaan ada keterkaitan antara kedua kasus tersebut mencuat setelah dari pengembangan diketahui jika ada pihak lain yang menerima aliran dana sekitar Rp110 juta.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan termasuk untuk memastikan apakah ada korban lain, karena sejauh ini yang melapor baru satu korban,” papar AKP Warsena.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait legalitas biro perjalanan yang menawarkan program haji tersebut.
“Harus kami cek kembali apakah biro tersebut benar atau tidak. Yang jelas biro ini bermasalah,” tegas AKP Warsena.*


