KILASJATENG.ID – Sebuah pengakuan mengejutkan mencuat dari lingkungan salah satu perguruan tinggi ternama di Purwokerto. Dugaan pelecehan seksual muncul setelah seorang rekanan pengadaan berinisial N mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari seorang pejabat kampus berinisial As. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum dan tengah dalam proses pemeriksaan internal.
Peristiwa tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, saat N mendatangi ruang kerja As untuk membahas agenda pembukaan suatu kegiatan. Namun, pertemuan yang semula berlangsung profesional itu diduga berubah arah ketika As menyampaikan permintaan bernuansa seksual.
N yang merasa tidak nyaman langsung menolak dan memilih meninggalkan ruangan. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis usai kejadian tersebut.
“Ini bukan bercanda karena situasinya baru membahas hal profesional dan formal,” ujar N, Selasa (14/4).
Setelah kejadian, N segera menceritakan peristiwa tersebut kepada rekannya yang menunggu di luar. Pengakuan serupa juga disampaikan kepada penjemput berinisial B, yang disebut sempat terpancing emosi mendengar cerita tersebut.
Praktisi pendidikan tinggi, Fery Ashari, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta aturan disiplin aparatur sipil negara jika terbukti.
“Meskipun tidak ada saksi di dalam ruangan, terdapat beberapa elemen yang menguatkan, seperti adanya relasi kuasa antara pimpinan dan rekanan, penolakan jelas dari korban, serta adanya rekaman segera setelah kejadian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa dalam konteks tersebut. Menurutnya, hubungan antara pejabat kampus dan rekanan tidak sepenuhnya setara, sehingga berpotensi memengaruhi dinamika interaksi.
“Relasi yang timpang bisa menimbulkan tekanan bagi pihak yang berada pada posisi lebih lemah, bahkan dalam situasi profesional,” tambahnya.
Sejumlah langkah telah ditempuh terkait kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara tersebut telah didorong ke aparat penegak hukum. Selain itu, laporan juga diajukan ke inspektorat untuk pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika jabatan. Aduan turut disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat serta pentingnya perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi rentan dalam hubungan profesional. (LUY)


