KILASJATENG.ID – Kabar gembira bagi para wajib pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, kini diundur hingga 30 April 2026.
Alasan Perpanjangan: Kendala Sistem Coretax
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat, terutama mengingat adanya kendala teknis pada sistem perpajakan terbaru.
“Ada perpanjangan satu bulan. Karena ada kemungkinan Coretax-nya ‘muter-muter’ (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meskipun pengumuman ini sudah disampaikan secara lisan, Menkeu memastikan bahwa regulasi tertulis atau payung hukum resmi akan segera diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu dalam waktu dekat.
Data Pelaporan Terkini
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 24 Maret 2026, realisasi pelaporan SPT masih terus bergulir. Berikut adalah rincian capaian saat ini:
1. Total Pelaporan: 8,8 juta SPT (59,1% dari target 15 juta SPT).
2. WP Orang Pribadi (Karyawan): 7.826.341 SPT.
3. WP Orang Pribadi (Non-Karyawan): 863.272 SPT.
4. WP Badan (Denominasi Rupiah): 183.583 SPT.
5. WP Badan (Denominasi Dolar AS): 138 SPT.
Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda (yang dimulai sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.549 SPT (Rupiah) dan 21 SPT (Dolar AS) telah masuk ke sistem.
Tips bagi Wajib Pajak
Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan hingga menit terakhir guna menghindari kepadatan trafik pada sistem Coretax. (GZA)


