KILASJATENG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 tepat waktu. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Jumat (6/3/2026).
Menteri Yassierli menyatakan bahwa pemenuhan hak pekerja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan buruh di hari raya.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli.
Fasilitas Posko Aduan dan Konsultasi
Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah mengaktifkan Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan, posko ini menawarkan dua layanan utama:
1. Layanan Konsultasi: Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga status THR bagi pekerja yang terkena PHK.
2. Layanan Pengaduan: Mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Layanan ini khusus untuk melaporkan pelanggaran seperti THR yang tidak dibayar atau dicicil.
Posko ini berkomitmen untuk siaga setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan saat hari raya berlangsung.
Akses Layanan Digital dan Terintegrasi
Memahami mobilitas pekerja yang tinggi, Kemenaker juga memperluas jangkauan layanan secara daring. Para pekerja kini bisa melakukan pengaduan tanpa harus datang langsung melalui:
1. Laman Resmi: poskothr.kemnaker.go.id
2. WhatsApp: 0812-8000-1112
Menaker juga menginstruksikan agar setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga kawasan industri membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas. (HVP)
