KILASJATENG.ID– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan keuangan haji melalui pengelolaan investasi yang profesional.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga ekosistem haji lewat tata kelola profesional dan akuntabel yang mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat ini dana haji yang kami kelola telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut kami kelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah. Kami juga menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh,” ujarnya di sela-sela Forum BPKH Connect yang di Hotel Zigna Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 21 Februari 2026.
Terkait pengelolaan keuangan haji, Zaky mengatakan jika BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah. Salah satunya melalui instrumen investasi Sukuk dan penempatan perbankan syariah yang kompetitif. Dimana Kontribusi dari hasil pengembangan dana ini rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah membayar rata-rata 62 persen.
“BPKH berperan penting dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi dan melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, sejalan dengan upaya BPKH untuk lebih korporatif, Baleg DPR RI saat ini tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.
Beberapa poin penguatan strategis dalam RUU tersebut, salah satunya memberikan fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji (akomodasi, transportasi, katering) demi efisiensi biaya.
“Melalui regulasi baru ini, BPKH didorong untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan investasi langsung. Hal ini memungkinkan BPKH memperkuat posisi dalam ekosistem haji—seperti pada sektor akomodasi, katering, dan transportasi—guna menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya akan kembali kepada jemaah,” urai Zaky.
“Penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif. Langkah ini esensial untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global,” sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan BPKH Connect, dikatakannya, menjadi jembatan bagi BPKH untuk membangun dialog dua arah dengan media massa. Zaky berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap masa depan pengelolaan haji.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” pungkas Zaky.


