Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar 8 Golongan (Asnaf)

oleh -274 Dilihat
Menteri Agama Nasaruddin Umar

KILASJATENG.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penegasan keras terkait tata kelola dana umat. Menag menyatakan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan syariat dan tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan golongan penerima yang telah ditetapkan (asnaf).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terikat Aturan Syariah dan Al-Qur’an
Menag menekankan bahwa pengelolaan zakat memiliki batasan hukum agama yang mutlak. Merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (mustahik) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (Pengelola zakat)

4. Muallaf

Baca Juga  Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadan dan Lebaran, Kata Menteri ESDM

5. Riqab (Hamba sahaya)

6. Gharimin (Orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil (Musafir)

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah. Saya kira itu yang sangat penting,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kemenag Bantah Isu Zakat untuk Program MBG
Senada dengan Menag, Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, meluruskan kabar yang simpang siur di publik. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut mewajibkan distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas, pemerataan, dan keadilan bagi mereka yang benar-benar berhak.

Baca Juga  Perluas Lini Kulkas Premium, LG Hadirkan InstaView Multi-Door 612 Liter dengan Auto Ice Maker

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Penyaluran tetap sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Hak mustahik adalah prioritas utama,” tegas Thobib.

Pengawasan Ketat Lembaga Zakat
Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Seluruh lembaga tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah dan diaudit secara berkala guna memastikan transparansi serta ketepatan sasaran distribusi sesuai koridor agama. (QCS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News