KILASJATENG.ID– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, pemerintah justru tengah mengkaji pemberian relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Jumat 13 Februari 2026. Langkah ini diambil menanggapi keresahan masyarakat mengenai isu kenaikan pajak akibat pemberlakuan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno.
Sumarno menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera merampungkan kajian relaksasi tersebut. Kebijakan diskon 5 persen ini dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas sosial ekonomi di Jawa Tengah.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti PNBP untuk STNK/TNKB, serta SWDKLLJ.
“Kajian ini mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kelancaran pembangunan. Hasilnya akan kami laporkan kepada Pak Gubernur untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa pendapatan daerah akan tetap dioptimalkan melalui sektor lain. Pihaknya akan fokus pada pengejaran tunggakan pajak serta menggenjot potensi pertumbuhan kendaraan baru.
Hasil dari penerimaan pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, terutama pembangunan infrastruktur jalan serta program pendidikan gratis bagi SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah.*


