KILASJATENG.ID – Kantor Wilayah Imigrasi Bali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang diintensifkan guna memantau keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran satuan kerja keimigrasian di Bali terlibat aktif dalam operasi penindakan ini. Satuan kerja tersebut meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan di berbagai titik rawan aktivitas orang asing. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian serta menjaga ketertiban masyarakat Bali,” tegas Felucia dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan data evaluasi semester pertama 2026, Felucia membeberkan bahwa jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan izin tinggal dan kasus tinggal melebihi batas waktu (overstay). Selain itu, petugas di lapangan juga berhasil mengungkap berbagai pelanggaran terkait gangguan ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan WNA dalam sektor ekonomi ilegal.
“Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ia menambahkan.
Sinergi TIMPORA dan Pengungkapan Kasus Besar
Keberhasilan operasi pengawasan yang masif ini, menurut Felucia, tidak lepas dari solidnya sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh penjuru Bali. Kolaborasi lintas sektor ini terbukti sangat efektif dalam mendeteksi dan mengungkap sejumlah kasus hukum menonjol yang menyita perhatian publik selama tahun 2026:
Maret 2026 (Laboratorium Narkotika Rusia): Imigrasi Bali bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang dikendalikan oleh dua WNA asal Rusia.
Maret 2026 (Buronan Inggris): Petugas mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Juni 2026 (Buronan Australia): Imigrasi Bali menggagalkan pelarian buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal besar, bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Menutup keterangannya, Felucia mengimbau masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Imigrasi Bali menyediakan kanal pengaduan resmi di setiap unit Kantor Imigrasi terdekat untuk merespons laporan publik secara cepat.
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum,” pungkas Felucia. (BSX)


