Dugaan Kasus Tipu Gelap Dana Investasi, Bareskrim Tahan Founder dan Advisor PT DSI

oleh -1 Dilihat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memebrikan keterangan, Sabtu 20 Juni 2026. (Foto: Putri Sejati)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memebrikan keterangan, Sabtu 20 Juni 2026. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelum ditahan FH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam, yakni mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Jumat 19 Juni 2026

“Selama pemeriksaan FH didampingi kuasa hukumnya dan penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan. Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.

Baca Juga  Gus Ipul Sebut Menag Nasaruddin Umar Berpotensi Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU

Sebelum terlibat dengan PT DSI, tersangka FH diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan usai penetapan statusnya sebagai tersangka, Ade mengatakan pihaknya terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

“Bareskrim telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk melacak aset para tersangka. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban investasi PT DSI,” papar mantan Kapolresta Solo itu. 

FH sendiri menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur dan pemegang saham Mery Yuniarni (MY), Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.

Baca Juga  Instagram dan Facebook Sempat Lumpuh, Meta Sebut Akibat Kesalahan Sistem Internal

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti pada 9 Juni 2026. Adapun proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta korporasi PT Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan dengan pendampingan dan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News