Menantu Pengirim “Sate Maut” di Boyolali Jadi Tersangka, Polisi Temukan Racun Tikus di Lambung Korban

oleh -1 Dilihat

KILASJATENG.ID– Polres Boyolali menetapkan PW (Purwadi Wahyudi), menantu korban kasus “sate maut”, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Aminah, wanita paruh baya yang meninggal dunia usai menyantap sate ayam kiriman melalui aplikasi ojek daring.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil pemeriksaan ekshumasi, autopsi, dan toksikologi dari Bidokkes Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya zat beracun berupa racun tikus di lambung korban.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan zat beracun tersebut identik dengan racun yang ditemukan pada tusuk sate dan bangkai ayam di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil autopsi ditemukan zat beracun berupa racun tikus di lambung korban. Zat tersebut identik dengan yang ditemukan pada tusuk sate dan bangkai ayam di sekitar TKP,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin siang.

Korban diketahui meninggal dunia sehari setelah menerima kiriman sate ayam melalui layanan ojek daring yang dikirim oleh tersangka menggunakan akun palsu.

Dalam pemeriksaan, tersangka PW mengakui mengirim sate beracun tersebut kepada korban dengan menggunakan akun GoSend palsu yang mengatasnamakan adik iparnya.

“Tersangka mengakui mengirim sate tersebut melalui akun palsu ojek daring dengan mengatasnamakan adik iparnya,” kata Kapolres.

Polisi mengungkap, racun tikus yang digunakan tersangka dibeli secara COD, kemudian dicampurkan ke dalam sate ayam yang dibeli di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Setelah itu, sate dikirim ke rumah korban menggunakan layanan GoSend.

Motif pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban yang disebut kerap mengabaikannya.

“Motif sementara karena rasa sakit hati terhadap korban,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan dalam kasus ini PW merupakan pelaku tunggal.

Baca Juga  Tradisi Unik Warga Lereng Merapi Boyolali, Sapi Kurban Dimandikan Air Bunga Tujuh Rupa Sebelum Disembelih

“Tersangka tunggal. Untuk penelusuran pembelian racun tikus, handphone tersangka sudah kami kirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indrawan Wira Saputra.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bekas muntahan, bangkai ayam yang mati setelah memakan sate, 12 tusuk sate ayam, dokumen transaksi GoSend, rekaman suara, handphone korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News